26 Mar 2013

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen.


Mengajak, menghimbau dan mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat untuk menjadi seorang Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen memang harus diapresiasi dan didukung oleh semua pihak tanpa melihat strata sosial atau usia. Apalagi berbau politik praktis, agamis, dan is-is yang lain.  Menteri Perdagangan yang memiliki wewenang dan tanggung jawab di bidang perdagangan di negeri dengan dibantu 4 direktorat (Direktorat Standarsasi, Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan jasa, Direktorat Pemberdayaan Konsumen dan Direktorat Metrologi) mengingatkan kepada masyarakat bahwa :
  • Penjual dan pembeli dalam hal ini konsumen mempunyai ikatan hubungan yang erat dalam proses jual beli. Hubungan yang erat dalam proses jual beli ini haruslah saling menguntungkan. Penjual menawarkan dan/atau menyediakan produk barang dan/atau jasa yang dibutuhkan dan diinginkan masyarakat dengan kuantitas dan kualitas yang optimal sedangkan masyarakat selaku konsumen harus bisa menjadi konsumen cerdas, teliti, dan cermat dalam memilih barang-barang yang akan dikonsumsi. Penawaran dan permintaan, saling memberi dan menerima, dan saling menguntungkan kedua belah pihak akan memberikan efek yang baik bagi keduanya untuk kelanjutan kerjasama dan hubungan berikutnya. 
  • Untuk menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen masyarakat selaku konsumen harus mengetahui, memahami dan menegakkan Hak dan Kewajiban selaku Konsumen. (Lihat Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999 tentang Hak dan Kewajiban Konsumen). Tindakan itu, kata Menteri Perdagangan saat ini,  meliputi beberapa hal antara lain : teliti sebelum membeli, memperhatikan label, kartu manual garansi dan tanggal kadaluarsa, memastikan bahwa produk tersebut sesuai dengan standar mutu K3L (Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup) serta membeli barang sesuai dengan kebutuhan dan bukan keinginan. Hak dan Kewajiban Konsumen yang selama ini diabaikan oleh banyak pihak, mulai mendapat perhatian dari Pemerintah c.q Kementerian Perdagangan. Masyarakat merasa memperoleh angin segar yang menyejukkan dan gaungnya akan menggema dan menyebar ke seluruh masyarakat. Butuh waktu untuk menjadikan masyarakat menjadi konsumen cerdas seperti di atas. Terus menerus tanpa henti baik secara estafet maupun berkesinambungan dari banyak pihak untuk memahamkannya dan menyadarkan masyarakat sebagai konsumen akan hak dan kewajibannya.   
  • Lebih lanjut, Gita Wiryawan mengatakan bahwa, Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen harus dapat mempertahankan dan meningkatkan tanggung jawab sosial sebagai konsumen dengan cara membeli produk dalam negeri, bijak menjaga bumi, dan pola konsumsi pangan yang sehat. Memahamkan kepada masyarakat tentang tanggung jawab sosial ini akan berbenturan dengan arus globalisasi. Makin pesatnya kemajuan teknologi dan informasi dari luar memberikan efek yang luar biasa bagi masyarakat. Pemerintah dan semua pihak yang memiliki kepedulian terhadap bangsa ini harus saling bergandengan tangan untuk bersama-sama mewujudkannya. Mengutamakan kepentingan bangsa harus dinomorsatukan dan didahulukan daripada kepentingan golongan atau pribadi. Tanggung jawab sosial pun tidak dapat berjalan dengan baik apabila kepedulian sosial tidak dimiliki. Keduanya tidak dapat berjalan sendiri-sendiri. Keduanya terkait satu sama lain dan tidak dapat dipisah.   
  • Tindak lanjut dari keberadaan Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen, hak dan kewajiban sebagai konsumen telah dilindungi oleh Undang-undang. Akses ke lembaga perlindungan konsumen untuk memperjuangkan hak-haknya tersebut telah diresmikan melalui Sistem Pengawasan Perlindungan Konsumen (SISWA-PK) dan Layanan Informasi Konsumen. Diharapkan dengan pengetahuan ini tingkat kesadaran masyarakat dalam melindungi dirinya dan lingkungannya bisa menjadi lebih tinggi.
  • Dengan telah dibuatnya regulasi atau payung hukum untuk melindungi konsumen, Pemerintah secara rutin juga melakukan pengawasan. Pengawasan tersebut, kata Wamendag Bayu Krisnamurti, dilakukan untuk mendorong peningkatan produksi dan penggunaan produk dalam negeri serta mencegah distorsi pasar dari peredaran produk impor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ditambahkan lagi oleh Menteri Perdagangan: "dan akan berjalan efektif bila didukung partisipasi aktif konsumen untuk bersikap kritis dan membantu Pemerintah dalam melakukan pengawasan." 

Mudah-mudahan persoalan mendasar menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen tidak menemui kendala saat melakukan dan menegakkan hak-haknya. Antipati masyarakat khususnya dalam penegakan hukum di Indonesia yang masih begitu muram dan kelam tidak terjadi. Sikap pasif memperjuangkan hak-haknya menjadi sikap aktif pun dapat terlaksana. Kata orang jawa: "nrimo ing pandum". "Sudahlah, tak perlu diperpanjang lagi, terima saja." Sikap menerima ini berganti dan berubah menjadi sikap aktif dan kritis. Kalah sebelum berperang karena kenyataan dilapangan tidak mendukung sudah berlalu dengan semakin bersihnya lembaga hukum dari oknum yang tidak bertanggungjawab. Sokongan dan kepedulian Pemerintah melalui Menteri Perdagangan dan Menteri lain yang terkait beserta jajarannya menjadi instrumen yang baik untuk bersama-sama dengan seluruh lapisan masyarakat yang juga sebagai konsumen dapat menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlidungan Konsumen sekaligus secara langsung dan tidak langsung telah turut menjadikan bangsa ini lebih baik dan maju setaraf dengan bangsa-bangsa maju lainnya. 

No comments: