23 Mar 2013

4 Langkah Mudah Menjadi Konsumen Cerdas.

Menjadi konsumen cerdas itu mudah, asal tahu caranya. Ndak perlu IQ tinggi. Apalagi sampai sekolah khusus untuk menjadi konsumen cerdas. Cukup ikuti petunjuk di bawah ini, maka jadilah Konsumen Cerdas. Mau tahu caranya ? Yuk, ikuti langkah demi langkah, step by step berikut.


Langkah pertama : Mengetahui produk barang dan/atau jasa apa yang akan dibeli. Langkah kedua : Mengetahui dimana tempat produk barang dan/jasa itu dijual. Langkah ketiga : Sesuaikan dengan kemampuan atau budget yang dimiliki. Melakukan tiga kegiatan ini saja sudah untuk cukup menjadi Konsumen Cerdas. Gampang, khan ? Tapi baru 75 persen. Tinggal 25 persennya lagi. Langkah terakhir merupakan kegiatan yang paling menentukan. Apakah dapat benar-benar menjadi konsumen cerdas dengan nilai 100 ataukah cuma konsumen cerdas bohong-bohongan dengan mengantongi nilai cuma 75. Kalau hanya 75 persen berarti masih ada kemungkinan akan kecewa karena produk barang dan/atau jasa yang dibeli kemungkinan tidak sesuai dengan harapan. Langkah keempat sebagai langkah terakhir ini adalah teliti dan cermat sebelum membeli. Ketelitian dan kecermatan ini diperlukan untuk mengetahui lebih jelas detail mengenai produk barang dan/atau jasa dengan memperhatikan secara seksama mulai dari kemasan, tanggal kadaluarsa, label pada produk, keamanan produk, faktor keselamatan, jaminan atau garansi, standar mutu dan lain-lain yang dapat membeikan informasi tentang keadaan produk.  Langkah ini merupakan pelaksanaan dari hak dan kewajiban konsumen yang harus diketahui walaupun belum seluruhnya. (Selengkapnya Hak dan kewajiban konsumen dapat dilihat pada akhir tulisan ini).
Dengan melakukan empat kegiatan di atas dari langkah pertama sampai langkah keempat, maka menjadi Konsumen Cerdas sudah terpenuhi 100 persen. Mudah, bukan? Tak ada lagi kekhawatiran atau penyesalan setelah melakukan pembelian karena produk barang dan/atau jasa yang dibeli telah sesuai dengan harapan, nilai barang dan nilai uang yang dikeluarkan sepadan dan kepuasan dalam membeli produk pun tercapai. 

Berikut adalah penjelasan tambahan tentang kemasan, tanggal kadaluarsa, label produk, standar mutu SNI atau K3L, garansi dan seterusnya. Akan lebih mudah penjelasan dan uraiannya apabila disesuaikan menurut produk yang dihasilkan yaitu produk bahan pangan dan produk non pangan. 

Produk Bahan Pangan. 

Produk bahan pangan yang dikonsumsi sehari-hari dibedakan lagi dalam 2 (dua) kategori yakni: produk bahan olahan dan produk bahan pangan segar. Produk bahan olahan dikemas dengan design sedemikian rupa sehingga pembeli/konsumen tertarik untuk membelinya. Bahan kemasan dapat berupa kertas karton, plastik, alumunium foil dan/atau perpaduan dua bahan atau lebih. Kemasan ini berisi antara lain: nama merk, nama perusahaan, tanggal kadaluarsa, label keterangan bahan baku produk, cara mengkonsumsi, standar mutu (SNI atau ISO atau K3L), surat ijin dari dinas kesehatan pusat atau daerah), nomor telpon pengaduan dan lain-lain. Semakin jelas keterangan yang tercantum pada kemasan/label semakin mudah bagi konsumen untuk membuat keputusan untuk membeli produk bahan olahan tersebut. Yang harus selalu diteliti dan dicermati oleh konsumen adalah melihat tanggal kadaluarasa dan label produk.

  • Tanggal Kadaluarsa. Seperti diketahui produk bahan olahan memiliki batas waktu tertentu yang aman untuk dikonsumsi dan merupakan keharusan bagi produsen atau penjual untuk mencantumkan tanggal kadaluarsa pada produk yang dibuatnya. Produk bahan olahan yang sudah kadaluarsa akan berjamur dan menjadi racun bila mengkonsumsinya.  
  • Label produk. Label produk memuat keterangan bahan baku yang digunakan. Juga tercantum komposisi bahan, cara mengkonsumsi, cara menyimpan dan larangan mengkonsumsi untuk kondisi tertentu apabila diperlukan. Konsumen dapat mengetahui secara detail dari label produk tersebut apakah aman untuk dikonsumsi dari keterangan bahan baku yang tertulis. Boleh dikonsumsi untuk usia tertentu atau semua usia. Keterangan pada label harus benar dan tidak menyesatkan terutama pemakaian bahan kimia yang membahayakan pada kesehatan. 
Dengan adanya pencantuman tanggal kadaluarsa dan label produk, keamanan dan keselamatan konsumen dapat terjaga karena mengkonsumsi produk bahan olahan dari bahan yang aman dan sehat untuk dikonsumsi. 
Sedang untuk produk bahan pangan segar biasanya konsumen mengetahui dan memilih mana yang masih segar dan mana yang sudah berbau. Pencantuman tanggal kadaluarsa tidak pernah dilakukan. Namun ada sebuah tip jitu apakah produk bahan olahan dan produk bahan pangan segar mengandung bahan kimia yang berbahaya bagi tubuh. Alam memberikannya secara gratis. 


Ambil sejumput makanan atau produk bahan olahan 
lalu taruh di lantai yang banyak semut atau lalat. 
Tunggu sebentar. 
Apabila makanan tersebut dikerubung oleh semut atau lalat, 
maka makanan tersebut (kemungkinan) bebas bahan kimia. 
Sepertinya semut dan lalat tahu produk kimia yang berbahaya. 
Silahkan dicoba dan perlu uji laboratatorium. 

Produk non Pangan.
Sama dengan produk bahan pangan. Hanya saja tanggal kadaluarsa tidak terdapat pada produk ini. Konsumen harus teliti dan cermat melihat produk dan membaca secara seksama Label (dalam bentuk lembaran kertas atau buku manual penjelasan detail mengenai produk), Kartu Garansi atau Jaminan, Standar mutu SNI, dan Layanan Konsumen/Pengaduan. 

Lebih dari itu himbauan dan arahan dari Menteri Perdagangan Gita Wirjawan saat ini dapat dijadikan referensi atau kiat untuk menjadi konsumen cerdas adalah:  

  • penjual dan pembeli dalam hal ini konsumen mempunyai ikatan hubungan yang erat dalam proses jual beli. Hubungan ini akan terus terjalin jika masing-masing dapat memenuhi hak dan kewajibannya.
  • Menjadi warga negara yang baik sekaligus sebagai makhluk sosial yang memiliki tanggung jawab sosial sebagai konsumen, tentu tak berlebihan jika lebih memilih produk barang dan/atau jasa buatan dalam negeri ketimbang memilih barang import atau produk luar negeri. Ini bukan sebuah pilihan tetapi sebuah tanggung jawab sosial dan moral.
  • Memastikan bahwa produk tersebut sesuai dengan standar mutu K3L (Kesehatan, Keselamatan dan Lingkungan Hidup). 
  • Hal lain yang perlu dicermati adalah dengan meningkatnya pendapatan pemenuhan kebutuhan dikalahkan oleh pemenuhan keinginan. Ini merupakan efek dari meningkatnya pendapatan Yang kadangkala dan kerapkali terjadi membeli produk barang dan/atau jasa untuk memenuhi keinginan. Kelebihan pendapatan yang semestinya dapat disimpan atau ditabung menjadi terabaikan. Konsumtif atau berlebihan dalam melakukan pembelian untuk memenuhi keinginan mengurangi nilai dari salah satu ciri konsumen cerdas.
  • Konsumen memiliki hak dan kewajiban yang dilindungi oleh undang-undang. Untuk maksud tersebut, Pemerintah telah membuat regulasi atau payung hukum untuk melindungi konsumen dan mengetahui akses ke lembaga perlindungan konsumen untuk memperjuangkan hak-haknya. 
  • Selain itu pemerintah juga melakukan pengawasan terhadap peredaran produk barang dan/atau jasa baik buatan dalam negeri maupun produk import. Perlindungan hukum dan pengawasan akan berjalan efektif jika masyarakat khususnya konsumen berpartisi aktif dan bersikap kritis dalam menjaga hak dan kewajiban sebagai konsumen dan mengetahui hak dan kewajiban sebagai produsen .
Sebagai penutup, Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999 tentang Hak dan Kewajiban Konsumen di bawah ini patut disimak dengan baik. Semoga bermanfaat. 
Hak Konsumen adalah :
  • hak atas keamanan, kenyamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; 
  • hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; 
  • hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; 
  • hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakannya; 
  • hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; 
  • hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; 
  • hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; 
  • hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; 
  • hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban Konsumen adalah :
  • membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan; 
  • beriktikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa; 
  • membayar dengan nilai tukar yang disepakati; 
  • mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Sumber situs : hkn2013.com dan ditjenspk.kemendag.go.id

No comments: